ISU BOGOR - Kabar gembira bagi para karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp5 juta bisa memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah sebesar Rp600 ribu.
Berikut informasi lengkap yang dikutip IsuBogor.com dari MantraSukabumi.com tentang kapan, bagaimana bisa mengetahui namanya terdaftar atau tidak, hingga prosedur pencairannya.
Pemerintah dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menerapkan kebijakan BLT sebesar Rp600 ribu untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta perbulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.
Baca Juga: Perokok Lebih Rentan Terjangkit Covid-19, Studi atau Konspirasi?
Menurut Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Tohir bahwa penyaluran subsidi gaji bagi pekerja ini berdasarkan data Juni yang masih aktif.
Dari total keseluruhan yang akan mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang. Pencairan subsidi gaji tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap.
Baca Juga: Buruh dengan Gaji Dibawah Rp5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Syaratnya
Pertama, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus, dan kedua untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September.
Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK: