Penggunaan Masker Sudah Tak Wajib, Termasuk di Transportasi Publik?

- 10 Juni 2023, 12:05 WIB
Penggunaan Masker Sudah Tak Wajib, Termasuk di Transportasi Publik?
Penggunaan Masker Sudah Tak Wajib, Termasuk di Transportasi Publik? /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Tumisu
ISU BOGOR - Penggunaan masker sudah tak wajib sesuai aturan pemerintah terbaru yang ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023. Lantas bagaimana dengan di transportasi publik?

Sesuai aturan yang ertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjelaskan bahwa aturan kewajiban penggunaan masker bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah tak berlaku.

Aturan penggunaan masker sudah tak wajib itu berlaku juga bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar. Dengan demikian di transportasi publik, seperti kereta, pesawat, angkutan umum.

Untuk lengkapnya, berikut aturan baru pemerintah yang sudah tak mewajibkan masker di masa transisi Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Bukan Menakuti, Pakar WHO Warning soal Endemi

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x