ISU BOGOR - Fahri Hamzah mengaku sudah tahu akan diberikan tanda bintang jasa kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Ternyata, penghargaan itu adalah keputusan kelembagaan yang melibatkan juga DPR.
Fahri pun mengaku, dirinya sudah mendapat pemberitahuan sebelumnya soal rencana penghargaan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pemberitahuan itu sudah masuk ke dirinya sejak beberapa bulan lalu.
"Karena tentu ini semua proses kelembagaan. Penghargaan itu adalah keputusan kelembagaan yang melibatkan juga DPR," kata Fahri melalui pesan suara yang diterima redaksi Isu Bogor, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: CEK FAKTA : Heboh Awan Berbentuk Tsunami, BMKG : Itu Awan Arcus
Dia menilai, gelar yang diberikan presiden dalam momen proklamasi kemerdekaan itu adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu. Dalam hal ini, Fahri diberi tahu oleh Setjen DPR bahwa jasa dirinya adalah sebagai anggota dewan.
"Dalam perspektif pemberitahuan DPR kepada kami, bahwa itu pengusulannya karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yakni DPR," katanya.
Selain menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019, Fahri juga sudah berpengalaman dan mengabdi sebagai anggota parlemen sejak era Reformasi. Tepatnya dia sudah menjadi anggota MPR pada masa peralihan kepemimpinan Presiden Habibie ke Presiden Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Berikan Gaji ke-13 ASN untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat
"Saya sendiri memang 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi antara presiden Habibie ke Presiden Abdurrahman Wahid," kata Fahri.