Dampak Covid-19, Indonesia Kenakan PPN 10 Persen ke Facebook Mulai September

- 7 Agustus 2020, 21:54 WIB
Karyawan Facebook diizinkan WFH hingga Juli 2021.*
Karyawan Facebook diizinkan WFH hingga Juli 2021.* /Pexels/Kaboompics/



ISU BOGOR - Indonesia akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada perusahaan teknologi informasi Facebook pada Bulan September 2020, karena dampak pandemi Covid-19 yang menaikkan pertumbuhan bisnis tersebut.

Dikutip isubogor.com dari reuters, pada Jumat, 7 Agustus 2020 media yang bermarkas di Inggris itu menyebutkan penerapan PPN 10 persen atas penjualan kepada pelanggan Indonesia itu tidak hanya untuk Facebook, melainkan perusahaan lainnya seperti Disney dan TikTok yang dikatakan oleh kantor perpajakan setempat.


Negara terbesar di Asia Tenggara, dengan populasi hampir 270 juta orang, mengumumkan bulan lalu PPN 10 persen atas penjualan oleh perusahaan teknologi termasuk Amazon, Netflix, Spotify dan Google, karena pola pengeluaran bergeser dengan meningkatnya kerja jarak jauh di tengah pandemi virus corona, yang mana telah memukul keuangan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 7 di Kabupaten Bogor, Ciomas dan Ciampea Mendominasi

Perusahaan tambahan yang diumumkan pada hari Jumat, 7 Agustus 2020, termasuk tiga unit Facebook, Tiktok Pte Ltd, Apple Distribution International Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd, dan lebih banyak anak perusahaan Amazon, termasuk unit audiobook Audible dan asisten suaranya Alexa.

Facebook mengatakan perusahaan akan patuh.

"Di Indonesia, kami akan mulai memungut PPN mulai 1 September 2020, sesuai dengan peraturan Indonesia," kata juru bicara Facebook.

Perusahaan lain tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar.

Baca Juga: Ini 5 Wisata Puncak yang Sudah Dibuka di Masa Pra-AKB

Berdasarkan aturan, perusahaan asing non-residen yang menjual produk dan layanan digital di Indonesia bernilai setidaknya 600 juta rupiah ($ 41.040) setahun, atau yang menghasilkan lalu lintas tahunan dari setidaknya 12.000 pengguna, harus membayar PPN 10 persen.

Raksasa teknologi semakin menghadapi rezim fiskal yang lebih ketat di Asia Tenggara, termasuk di Thailand dan Filipina, di mana undang-undang yang menunggu persetujuan rumah mengusulkan PPN masing-masing sebesar 7 persen dan 12 persen.

Kantor pajak Indonesia dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya terus mengidentifikasi perusahaan teknologi lain untuk memberi tahu mereka tentang aturan pajak digital, menambahkan jumlah perusahaan yang dikenakan PPN kemungkinan akan meningkat.

Baca Juga: Masih Berkobar, Damkar Kerahkan 10 Mobil Pemdam ke Kebakaran Pabrik Plastik di Sentul Bogor
Aturan PPN bertujuan untuk menciptakan lapangan bermain yang setara antara perusahaan asing dan lokal dan antara bisnis konvensional dan digital, katanya.

Indonesia memperkirakan penurunan 13 persen pendapatan negara tahun ini karena coronavirus mengganggu kegiatan bisnis.***

Editor: Linna Syahrial

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x