ISU BOGOR - Banyak yang belum mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 di Kantor Pos. Alasannya, karena tak tahu merupakan penerima BSU atau bukan.
Padahal, cara cek penerima BSU tahap 8 tidak ribet bisa secara online, akan langsung ketahuan dengan menggunakan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja.
Bagi yang belum tahu, BSU tahap 8 adalah bantuan sosial yang dibagikan pemerintah untuk para buruh atau karyawan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Lebih Mudah Dengan Website Kemnaker RI
Tak hanya karyawan yang masih bekerja di perusahaan, mereka yang out atau sudah tak lagi bekerja pun bisa saja mendapatkan BSU.
Hal ini karena data calon penerima BSU diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi bagi Anda yang merasa masih terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan Juli 2022, berpotensi dapat BSU tahap 8.
Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Cara Cek Penerima BSU Ini
Namun sebelum itu, Anda harus memenuhi persyaratan penerima BSU yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) terlebih dahulu.
Lantas apa saja persyaratannya? Simak berikut ini syarat-syarat penerima BSU.