Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Lebih Mudah Dengan Website Kemnaker RI

- 13 Desember 2022, 20:40 WIB
Ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos
Ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos /Instagram/ksp.koperasi_simpan_pinjam

ISU BOGOR - Berdasarkan informasi yang beredar, penerima BSU ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos.

Hal ini bisa terjadi mungkin karena ada beberapa orang yang belum mengetahui bahwa dirinya merupakan penerima BSU.

Padahal, cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah secara online, yakni dengan mengakses website Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Cara Cek Penerima BSU Ini

Sebelum itu, jika Anda masih bingung, penerima BSU siapa saja? Simaklah dulu penjelasan berikut ini.

Melansir situs resmi Kemnaker RI, berikut ini merupakan syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cek dan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Pengambilan 20 Desember 2022

3. Menerima gaji perbulan paling banyak Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x