Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil

- 29 November 2022, 17:26 WIB
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Ini Kata Ridwan Kamil /tangkapanlayarinstagram/@ridwankamil
ISU BOGOR - Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen yang semula Rp1.841.477 menjadi Rp1.986.870.

Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sekitar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp1.986.870 dari sebelumnya Rp1.841.497. Demikian informasi yang perlu disampaikan," tulis Ridwan Kamil dalam akun Twitter resminya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Penuhi Semua Keinginan Bonge Citayam, Sekolah Lagi sampai Bedah Rumah

Besaran upah akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Hal tersebut telah dikatakan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. Dia juga mengatakan bahwa perhitungan UMP tersebut sudah keputusan terbaik.

Baca Juga: Bendungan Ciawi dan Sukamahi Punya Pemandangan Indah, Ridwan Kamil: Bangga Melihat Tempat Luar Biasa Ini

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," terang Setiawan pada Senin, 28 November 2022 di Bandung, Jawa Barat.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x