ISU BOGOR - Menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 dan berbagai penyakit, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia.
Ketentuan terbaru diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berlaku efektif sejak Kamis 1 September 2022.
Berikut sejumlah aturan terbaru syarat perjalanan luar negeri:
Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Baca Juga: Ambisi Aktifkan Spyware, Militer Myanmar Cekal Perjalanan Luar Negeri Pejabat Telekomunikasi
Berikut daftar 15 pintu masuk melalui bandara:
1.Bandara Soekarno Hatta, Banten
2.Bandara Juanda, Jawa Timur