Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 1 September 2022

- 3 September 2022, 12:58 WIB
Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 1 September 2022
Catat! Ini Syarat Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 1 September 2022 /Gambar overseas travel at the airport

6.PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur

7.PLBN Skouw, Papua

8.PLBN Sota, Papua

Syarat Masuk ke Indonesia Untuk WNA & WNI

WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

* Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
* Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Sementara itu, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat yang menunjukkan telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga. Aturan sebelumnya hanya mewajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

* WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19; atau
* WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Aturan baru ini juga mengatur mengenai syarat dokumen kedatangan PPLN ke Indonesia. Mulai dari menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan mengunduh terlebih dahulu sebelum berangkat, hingga menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah