Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik

- 1 September 2022, 21:44 WIB
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Penyidik /PMJ News /Istimewa
ISU BOGOR - Berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga dalam waktu dekat berkasnya akan segera dikembalikan ke penyidik Polri.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis 1 September 2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut.

Baca Juga: Rekontruksi Ferdy Sambo Disorot, Netizen Salfok Tas Putri Candrawathi: Isinya Keadilan dan Kejujuran

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Banjir Pujian Publik di Medsos

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," pungkasnya.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x