"Saudari PC sebagai tersangka," tegas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Komjen Agung menjelaskan, meski Putri Chandrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum dapat melakukan penahanan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Langsung Trending di Twitter
Bahkan, kata Komjen Agung seharusnya Putri Chandrawati menjalani pemeriksaan pada Kamis 18 Agustus 2022.
Namun karena Putri Chandrawati memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," tegas Komjen Agung.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," jelas Komjen Agung.
Bahkan, Komjen Agung juga tidak memerinci keberadaan Putri Chandarawati saat ini sedang berada di rumah dinas atau di rumah pribadi.
Namun demikian Komjen Agung menegaskan bahwa status Putri Chandrawati sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.