Spekulasi Bharada E Tembak Brigadir J karena Membela Diri, Refly Harun: Tetap Harus Dijadikan Tersangka

- 29 Juli 2022, 10:01 WIB
Kolase foto Bharada E (kiri) dan Brigadir J.
Kolase foto Bharada E (kiri) dan Brigadir J. /Instagram/ist
ISU BOGOR - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut soal spekulasi kebenaran Bharada E menembak Brigadir J karena mendengar teriakan Putri Sambo yang mau dilecehkan kemudian menegurnya dijawab dengan tembakan, kemudian menghindar patut dipertanyakan.

"Seperti film koboi bener, lalu dia (Bharada E) sendiri menembak lima kali, dan mati Brigadir J, tujuh tembakan dari Brigadir J, tak ada yang kena, maka hebat sekali Bharada E ini," kata Refly Harun.

Tapi, lanjut Refly Harun, patut dilihat bagaimana berbagai kalangan menilai soal spekulasi Bharada E menembak Brigadir J ini, seperti yang diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji.

Baca Juga: Refly Harun Soroti soal CCTV Kasus Kematian Brigadir J: Rasanya Tidak Sulit Mengungkap Kasus Ini

"Bagaimana penilaian mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menyebut kalau benar Bharada E membela diri dan harus bebas maka tidak bisa dibebaskan oleh polisi," ucap Refly Harun membacakan analisis Susno Duadji.

Dalam kesempatan itu, Refly Harun mengutip keterangan Susno Duadji yang menyebut seharusnya Bharada E jadi tersangka.

"That's the point ya, that's the point I mention too," kata Refly Harun.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti soal Autopsi Ulang Brigadir J: Ada Pesan yang Ditafsirkan Sebagai Persaingan

Kemudin Refly Harun juga membacakan pendapat Susno Duadji terkait Bharada E dianggap memberikan keterangan bohong, kalaupun ada cerita lain maka kasusnya akan berbalik.

Sebab, peran Bharada E ini bisa menjadi tersangka langsung karena membantu, bisa sebagai eksekutor, bisa juga memberikan keterangan yang tidak benar.

"Apakah nanti dia akan dibebaskan atau tidak, biarkan pengadilan yang akan menentukannya, jadi bukan proses yang sekarang ini, jadi saya setuju dengan pendapat Susno Duadji," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Kasus Kematian Brigadir J: Akan Ada Pengakuan Heroik dari Sosok Ini

Sebab, lanjut Refly Harun, dalam kasus tewasnya Brigadi J ini adanya orang yang mati tidak wajar, maka ada orang yang mengaku menembak.

"Soal nanti menembaknya itu bisa dimaafkan biarlah putusan pengadilan, tentu yang fair ya, tapi kalau dibebaskan, oleh proses penyelidikan oleh kepolisian, itu namanya jeruk makan jeruk," sindir Refly Harun.

"Karena itu dijadikan tersangka, tapi tentu harus dilihat proses yang lebih genuine, bisa jadi kemudian penetapan tersangkanya itu di SP3 kan lagi karena ternyata tidak terbukti," ungkap Refly Harun.

Baca Juga: Panglima TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Alasannya

Tapi jangan salah, kata Refly Harun, Bharada E tetap harus jadi tersangka, apakah nantinya dibebaskan atau tidak.

"Itu harusnya tetap dijadikan tersangka, misalnya ternyata bukan dia yang menembak, maka tetap saja dia jadi tersangka."

"Karena dia berusaha menutupi informasi, jadi dia akan kena di sana, yaitu menghalangi proses pengadilan," kata Refly Harun.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Panglima TNI: Kami Siap Bantu Proses Autopsi

Namun demikian, meski hingga saat ini belum diketahui siapa sebenarnya yang menembak Brigadir J.

"Intinya adalah tidak bisa dibebaskan begitu saja Bhadara E, karena dia sudah mengaku menembak (Brigadir J)," kata Refly Harun.***

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x