Kemendagri: SIPD Integrasikan Perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Monev, dan Pelaporan Pemda

- 20 Mei 2022, 10:49 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional. /Foto/Puspen Kemendagri

ISU BOGOR - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah.

Melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa. Tak hanya itu, SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan," ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis SIPD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah (pemda). Acara tersebut berlangsung di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam, dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2022.

Baca Juga: Kota Bogor Didapuk Kemendagri Kota Terinovatif

Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis SIPD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah (Pemda) di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam, dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2022.
Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis SIPD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah daerah (Pemda) di Planet Holiday Hotel & Resort Kota Batam, dari tanggal 15 hingga 16 Mei 2022. Foto/Kemendagri

Fatoni menegaskan, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Terlebih, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

Dirinya melanjutkan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan aplikasi tersebut, diyakini bakal berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output progres dari belanja tersebut.

"Aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan," tuturnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Kemendagri Sebar Tim Pemantau Pilkada Serentak di 270 Daerah

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x