ISU BOGOR - Baru-baru ini, Presiden Vladimir Putin menyetujui daftar hitam negara dan wilayah yang tidak bersahabat atau berpotensi jadi musuh Rusia setelah Ukraina.
Dari beberapa negara yang ada dalam daftar, Amerika Serikat dan Inggris termasuk di dalamnya.
Lalu apakah Indonesia juga termasuk? Perlu diketahui bahwa Putin juga telah memberlakukan sansksi pada negara-negara yang ada dalam daftar hitamnya.
Baca Juga: Kecam Perang Rusia Ukraina, Jokowi Lagi-lagi Dapat Tanggapan Menohok dari Aktivis Ini: Pak...
Dilaporkan oleh Kantor Berita TASS, berikut daftar negara yang di-black list dan akan diberi sanksi oleh Putin.
1. Amerika Serikat
2. Kanada
3. Negara bagian Uni Eropa
4. Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Montenegro
7. Swiss
8. Albania
9. Andorra
10. Islandia
Baca Juga: Presiden Ukraina Zelensky Sebut Putin Bakal Serang NATO karena Kesal AS Larang Minyak Rusia
11. Liechtenstein
12. Monako
13. Norwegia
14. San Marino
15. Makedonia Utara
16. Jepang