82,69 Persen Perguran Tinggi Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 7 Oktober 2021, 17:50 WIB
82,69 Persen Perguran Tinggi Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
82,69 Persen Perguran Tinggi Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas /Antara

ISU BOGOR - Perguruan tinggi sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sudah ada 82,69 persen perguruan tinggi sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Paristiyanti Nurwardani mengatakan bahwa perguruan tinggi umumnya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Provinsi Jabar Tambah Emas Cabang Angkat Besi Putri Kelas 64 Kg di PON XX

Baca Juga: 6 Pesilat Kategori Tunggal Putra Seni Lolos Babak Final PON XX, Ini Peserta yang Lolos Termasuk Jawa Barat

Baca Juga: Bitcoin Lonjak Ke Level Tertinggi dalam 5 Bulan Terakhir, Ruud Feltkamp: Sudah Saya Ramalkan

Menurutnya, sebanyak 99,3 persen perguruan tinggi telah menyediakan sarana cuci tangan 94,9 persen perguruan tinggi telah menyiapkan desinfektan dan 97,5 persen perguruan tinggi sudah punya alat ukur suhu tubuh.

Selain itu, ia melanjutkan sebanyak 90,7 persen perguruan tinggi memiliki akses ke fasilitas kesehatan, dan 23,7 persen perguruan tinggi telah menyediakan masker tembus pandang untuk mahasiswa dengan disabilitas rungu.

Paristiyanti menjelaskan perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa berkenaan dengan standar penerapan protokol kesehatan sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka (PTM).

Daftar periksa itu mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, pengaturan pelaksanaan perkuliahan guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan, dan prosedur penanganan kasus penularan virus corona.

"PTM terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

"PT wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara (kegiatan pembelajaran tatap muka) jika ada kasus positif Covid-19," lanjutnya.

Skaub itum ia menjelaskan rektor harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Kopi Indonesia Raih Potensi Traksaksi Hingga 7,15 Juta Dolar di Amerika, Atdag: Indonesia Mampu Bersaing di AS

Menurut Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2019 jumlah perguruan tinggi di Indonesia seluruhnya 4.621 yang terdiri atas 633 universitas, 238 institut, 2.501 sekolah tinggi, 909 akademi, 36 akademi komunitas, dan 304 politeknik.

Sesuai ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka secara terbatas boleh dilakukan di perguruan tinggi yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x