Tak Ambil Pusing, Kementerian Agraia Akan Cek Dokumen Rocky Gerung dan Sentul City

- 15 September 2021, 20:32 WIB
Rocky Gerung dan pengacara Haris Azhar ketika memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Rocky Gerung dan pengacara Haris Azhar ketika memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memeriksa seluruh dokumen lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor yang disengketakan PT Sentul City dan aktivis Rocky Gerung. 

Sebab, meskipun PT Sentul City benar memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), belum diketahui apakah lahan yang digunakan Rocky Gerung dan masyarakat sekitar memang lahan yang sudah memiliki HGB.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa proses perolehan sertifikat HGB yang dimiliki Sentul City.

Baca Juga: Baru 73 Persen, Bima Arya Sesumbar Vaksinasi Kota Bogor Tuntas September Ini 

“Kami harus cek apakah tanah tersebut itu adalah telah menjadi HGB. Mungkin itu sudah pasti ada haknya, cuma apakah tanah yang digunakan Pak Rocky Gerung dan teman-temannya, masyarakat di situ, itu apakah di atas tanah yang ada HGB tersebut,” kata Taufiq mengkonfirmasi, Rabu 15 September 2021.

Taufiq menjelaskan, nantinya pihak kantor pusat ATR/ BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, termasuk penertiban sertifikat. Baik milik Sentul City, maupun milik Rocky Gerung dan masyarakat sekitar.

“Baik data fisik dan data yuridis. Dan juga dokumen yang dimiliki oleh warga di situ, termasuk Pak Rocky Gerung,” tuturnya.

Baca Juga: Alip Ba Ta Cover On The Floor, Pengamat Musik Luar Negeri: Jimmy Hendrix Apa yang Anda Ajarkan pada Pria Ini? 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, sambung dia, ATR/ BPN akan menyampaikan pada publik terkait status kepemilikan lahan tersebut. 

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan akan datang ke Bogor untuk melakukan pemeriksaan.

Dia menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.

Baca Juga: Mulai Besok Bioskop di Bogor Sudah Buka, Cek Syaratnya 

“Tapi ya di situ saja. Tidak bisa dinaikkan haknya, kecuali kalau diminta. Kalau PT Perkebunan yang sudah dilepas dulu, kemudian baru diminta,” pungkasnya.

Dia menambahkan, pada saat itu lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan XI. Hanya saja, terdapat perluasan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, beberapa orang di wilayah tersebut pada saat itu memiliki hak garap. Namun, kata Taufiq, hanya sebatas hak garap.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412, oleh BPN Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.

Baca Juga: Rocky Gerung Marah Dituding Sentul City Beli Tanah dari Terpidana: Waktu Gua Beli Dia Bukan Maling! 

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x