ISU BOGOR - Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mengutuk hukuman kolektif menyusul keputusan Israel untuk menghancurkan rumah seorang Palestina-Amerika yang dituduh membunuh seorang Israel pada bulan Mei.
Kedutaan Besar AS di Yerusalem secara resmi mengecam penghancuran rumah keluarga seorang Palestina-Amerika oleh Israel yang ditangkap pada Mei setelah dia menembak mati seorang warga sipil Israel di sebuah pos pemeriksaan daerah Nablus.
Pada hari Kamis, pasukan Israel menggunakan bahan peledak meledakan rumah keluarga Muntasir Shalabi, setelah Pengadilan Tinggi Israel menolak petisi yang diajukan oleh keluarganya bulan lalu.
Pengadilan berpendapat bahwa tempat tinggal utama Shalabi adalah di AS, karena ia hanya menghabiskan satu atau dua bulan di Ramallah- daerah rumah setiap tahun.
Istri Shalabi yang terasing dan tiga anaknya kehilangan tempat tinggal setelah pembongkaran.
"Seperti yang kami nyatakan berkali-kali, rumah seluruh keluarga tidak boleh dihancurkan karena tindakan satu individu," kata kedutaan AS dalam teguran yang jarang terjadi setelah pembongkaran.
Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Israel Hentikan Penghancuran Properti di Yerusalem Timur
Sementara pernyataan itu meminta Palestina dan Israel untuk "menahan diri dari langkah-langkah sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara yang dirundingkan", dikatakan "penghancuran rumah-rumah Palestina sebagai hukuman" adalah salah satu langkah yang memperburuk ketegangan.