AS Keluarkan Teguran yang Jarang Terjadi Kepada Israel Terkait Pembongkaran Rumah Warga Palestina

- 9 Juli 2021, 17:31 WIB
Pasukan Israel membongkar rumah warga Palestina-AS menggunakan bahan peledak.
Pasukan Israel membongkar rumah warga Palestina-AS menggunakan bahan peledak. /Reuters

Di tengah praktik Israel yang paling sering digunakan selama Intifadah Kedua, pasukan Israel dengan hukuman menghancurkan lebih dari 650 rumah Palestina, menggusur lebih dari 4.000 orang.

Dalam beberapa kasus, apartemen tertentu di dalam gedung yang lebih besar yang menampung banyak keluarga telah dihancurkan, sehingga merusak integritas struktural seluruh bangunan.

Hukuman kolektif adalah ilegal menurut hukum internasional.

"Ini bukan prinsip hukum teoretis yang rumit tetapi masalah moralitas dasar: Menghukum orang yang tidak bersalah karena dosa orang lain tidak masuk akal," demikian bunyi laporan B'Tselem tentang praktik tersebut.

Pihak berwenang Israel telah berusaha untuk membenarkan penghancuran rumah sebagai hukuman.

Isreael mengklaim bahwa praktik tersebut menghalangi warga Palestina lainnya untuk merencanakan atau melakukan serangan karena mengkhawatirkan rumah keluarga mereka.

Tetapi B'Tselem mencatat negara tidak pernah menunjukkan angka apa pun untuk membuktikan bahwa penghancuran itu.

"Pada kenyataannya, mencegah warga Palestina melakukan serangan, juga tidak pernah ditekan untuk melakukannya."

Pada tahun 2005, sebuah komite militer Israel menetapkan bahwa kemanjuran penghancuran rumah sebagai pencegah dipertanyakan, dan bahwa dengan "menimbulkan kebencian" itu menyebabkan lebih banyak kerusakan daripada kebaikan.

"Bahkan jika efek jera ini tercapai, itu tidak akan membuat kebijakan itu bermoral atau legal," kata B'Tselem.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x