Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan telah dikeluarkannya izin kedua bahan baku obat itu untuk kondisi darurat, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa, 7 Juli 2021.
"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," katanya.
Penny mengatakan obat-obat yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19 telah melalui koordinasi dengan 5 organisasi profesi bidang kesehatan.
"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat COVID-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien COVID-19 anak-anak," katanya.***