Catat! Nama-nama Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM Dalam Kondisi Darurat

- 6 Juli 2021, 23:04 WIB
Dapat Obat Gratis, Pasien Covid-19 Bukan Kontak 11 Telemedicine Tapi Cara Ini
Dapat Obat Gratis, Pasien Covid-19 Bukan Kontak 11 Telemedicine Tapi Cara Ini /Freepik


Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan telah dikeluarkannya izin kedua bahan baku obat itu untuk kondisi darurat, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Tanggapi Panic Buying Susu Beruang saat PPKM Darurat, Pakar Susu IPB University: Susu Bukan Obat Maupun Vaksin

"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," katanya.

Penny mengatakan obat-obat yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19 telah melalui koordinasi dengan 5 organisasi profesi bidang kesehatan.

"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat COVID-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien COVID-19 anak-anak," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x