Catat! Nama-nama Obat Covid-19 yang Diizinkan BPOM Dalam Kondisi Darurat

- 6 Juli 2021, 23:04 WIB
Dapat Obat Gratis, Pasien Covid-19 Bukan Kontak 11 Telemedicine Tapi Cara Ini
Dapat Obat Gratis, Pasien Covid-19 Bukan Kontak 11 Telemedicine Tapi Cara Ini /Freepik

ISU BOGOR - Terdapat dua bahan baku zat aktif yang telah diberi izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk diolah menjadi obat Covid-19.

Keduanya bahan baku itu akan diolah secara berbeda, pertama
Remdisivir menjadi obat cair berupa serbuk injeksi dan konsentrat yang akan dilarutkan ke dalam infus.

Dalam bentuk serbuk injeksi terdiri atas beberapa nama obat, di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac.

 

Baca Juga: Kenali Dua Zat Aktif Baru yang Diizinkan Jadi Bahan Baku Obat Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

Sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.

Penggunaan Remdisivir akan diberikan kepada pasien dewasa dan anak-anak yang sedang dalam perawatan rumah sakit karena mengalami kondisi yang parah.


Bahan baku lainnya ialah Favipirapir yang diolah ke dalam bentuk tablet dengan nama obat, Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

Favipirapir diberikan kepada pasien dengan kondisi keparahan yang masih sedang melalui standar pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x