ISU BOGOR - Pemerintah memutuskan perpanjang PPKM Mikro luar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) saat memberikan keterangan pers virtual, Senin 5 Juli 2021.
Adapun ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021, Berikut Daftar Daerahnya
1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.
- Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
- Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Usai Singkatan PPKM yang Menyerang Jokowi Trending: Pak Presiden Kapan Menyerah Juga Muncul
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.