11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

- 6 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali. /

ISU BOGOR - Pemerintah memutuskan perpanjang PPKM Mikro luar Jawa-Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) saat memberikan keterangan pers virtual, Senin 5 Juli 2021.

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021, Berikut Daftar Daerahnya

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.
  • Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
  • Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Usai Singkatan PPKM yang Menyerang Jokowi Trending: Pak Presiden Kapan Menyerah Juga Muncul

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x