11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

- 6 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali. /
  • Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring.
  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Penjelasan Pakar dari Sudut Pandang Ekonomi

Sektor ini di antaranya kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum

Kegiatan makan atau minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tidak Lagi Bicara Perlu Atau Tidak, Pakar dari IPB: PPKM Darurat Paling Mungkin Ditempuh Saat Ini

  • Makan atau minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas.
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
  • Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
  • estoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah