Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Luar Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021, Berikut Daftar Daerahnya

- 6 Juli 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Queven/Pixabay

ISU BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di provinsi luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) saat memberikan keterangan pers virtual, Senin 5 Juli 2021.

Menurut Airlangga, regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif di Kabupaten Bogor Naik 75,8 Persen, Satgas Berlakukan PPKM Mikro, Ini 12 Poinnya

Adaaun 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan di antaranya sebagai berikut.

Sumatra

1. Kota Banda Aceh (Aceh)
2. Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara)
3. Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat)
4. Kota Pekanbaru (Riau)
5. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau)
6. Kota Jambi (Jambi)
7. Kota Bengkulu (Bengkulu)
8. Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan)
7. Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

Baca Juga: PPKM Mikro Masih Sporadis, Presiden Jokowi Minta Ini ke Kepala Daerah

Kalimantan

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x