11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

- 6 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali. /

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Pemerintah Soal Over Kapasitas RS dan Krisis Oksigen Selama PPKM Darurat: Faktanya Kolaps

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Presiden Sudah Melanggar Konstitusi

  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah