6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Presiden Sudah Melanggar Konstitusi
- Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
- Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.