- Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Luhut Akan Tindak Tegas Orang Yang Menimbun Obat Selama PPKM Darurat
- Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
- Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. ***