11 Ketentuan PPKM Mikro Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 20 Juli 2021

- 6 Juli 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali.
Ilustrasi PPKM Mikro luar Jawa-Bali. /
  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Luhut Akan Tindak Tegas Orang Yang Menimbun Obat Selama PPKM Darurat

  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. ***

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah