PPKM Darurat Mulai Berlaku, Ini 21 Titik Pembatasan Mobilitas Rawan Pelanggaran di Jakarta

- 3 Juli 2021, 17:11 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 21 titik pembatasan mobilitas di wilayah Jakarta, yang rawan pelanggaran
Polda Metro Jaya menetapkan 21 titik pembatasan mobilitas di wilayah Jakarta, yang rawan pelanggaran //Tangkapan layar Instagram/@humas.poldametrojaya

2. Jalan Sutera Utama

3. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
1. Jalan M. Yasin (Depan STIE MBI)

2. Jalan M. Yasin (Depan McD)

Bekasi Kota
1. Jalan Boulevard Selatan

2. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
1. Cikarang Batu

2. Cifest Cikarang Selatan

Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat, mengurangi jumlah kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah.

Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan, bahwa PPKM darurat ini akan dilaksanakan secara tegas.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x