ISU BOGOR - Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021.
PPKM darurat dilaksanakan khusus di provinsi Jawa dan Bali.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa terdapat 21 titik pembatasan mobilitas di wilayah Jakarta, yang dinilai rawan adanya pelanggaran aturan PPKM darurat.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Berikut 21 titik pembatasan tersebut.
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron