Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 17:06 WIB
 Menag Yaqut Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat
Menag Yaqut Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat /Instagram.com/ @ansor_satu/

ISU BOGOR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan Idul Adha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) darurat.

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun arak-arakan di dalam masjid, juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dikutip Isu Bogor pada konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.

Peniadaan takbiran ini diterapkan pada wilayah kota dan kabupaten dengan level asesmen 3 dan 4, sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Menag Yaqut Apresiasi Langkah Pemkot Bogor dalam Penyelesaian GKI Yasmin

Selain itu, salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid akan ditiadakan.

"Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," ucapnya.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di PPKM Darurat.

Baca Juga: Beda Pendapat di Internal GKI Yasmin, Menag Yaqut: Segera Diselesaikan

"SE ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM darurat," terang Yaqut, dikutip dari siaran pers Kemenag, Jumat 2 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x