SE ini diterbitkan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya varian baru yang lebih menular.
Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, ia menyebutkan bahwa pihak yang boleh menyaksikan penyembelihan hanyalah orang yang berkurban.
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," ucapnya.***