Tindakan Embargo Senjata PBB ke Myanmar Ditolak Militer, Legitimasi Duta Besarnya ke Indonesia Dipertanyakan

- 21 Juni 2021, 10:18 WIB
Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (kanan) menghadiri KTT ASEAN di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.
Panglima Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (kanan) menghadiri KTT ASEAN di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. /Antara Foto/Muchlis JR/ANTARA FOTO

Baca Juga: Kekerasan Memburuk! Diplomasi PBB Melalui ASEAN Kurang Manjur, Militer Myanmar Dianggap 'Ngeyel'

 

Diketahui, militer Myanmar menggulingkan pemerintah sipil yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi setelah pemerintahannya menolak tuduhan penipuan atas kemenangan telak partainya dalam pemilihan November 2020.

Pemantau internasional mengatakan pemungutan suara itu adil.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat, 18 Juni 2021 menyerukan penghentian aliran senjata ke Myanmar dan mendesak militer untuk menghormati hasil pemilihan November 2020.

 

Baca Juga: Dunia Bereaksi Atas Kemenangan Presiden Garis Keras Iran Ebrahim Raisi

 

Selain itu juga membebaskan tahanan politik, termasuk Suu Kyi.

Disisi lain, proses hukum yakni persidangan Aung San Suu Kyi yang berumur 75 tahun, dilanjutkan pada hari Senin, 21 Juni 2021. Dia telah dituduh dengan berbagai tuduhan mulai dari kepemilikan radio hingga melanggar undang-undang kerahasiaan dan korupsi.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah