Pinangki Dapat Diskon Hukuman Sampai 6 Tahun, Begini Serangan Warganet

- 15 Juni 2021, 18:19 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

ISU BOGOR - Terdakwa pencucian uang, Pinangki mendapat diskon hukuman hingga 6 tahun dari tuntutan semula 10 tahun dengan berbagai pertimbangan majelelis hakim.

Pinangki yang merupakan mantan jaksa itu dianggap warganet kurang pantas mendapatkan keringanan hukuman.

Sebab, ia justru terlibat kasus pencucian uang saat menjabat sebagai jaksa. Pinangki kedapatan menerima suap sebanyak USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.
Pada Senin, 8 Februari 2021 Pinangki sebenarnya Pinangki telah mendapat vonis 10 tahun penjara yang dibacakan oleh hakim ketua Ignasius Eko Purwanto.

Namun, mantan jaksa cantik yang ketahuan berfoto bersama dengan Djoko Tjandra itu mengajukan banding dan kini mendapat diskon hukuman dari majelis hakim hanya tinggal 4 tahun penjara.

 

Baca Juga: Sebut Wajar Jika Masih Bersikap Beda soal GKI Yasmin, Bima Arya: Ini Konflik Panjang Sekali

 

Kali ini, putusan dibacakan pada Senin, 14 Juni 2021 ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Selain hukuman, itu dikenakan denda sebanyak Rp600 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama 6 bulan, maka akan ditambahkan hukuman penjara 6 bulan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x