Baca Juga: Kasus Naik, PTM di 73 Sekolah Kota Bogor Dihentikan
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita. Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," tulis akun Mohamad Guntur Romli @GunRomli.***