Perintah Menteri Keuangan, THR Harus Dibayar H-10 Lebaran

- 23 April 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /DOK PR

ISU BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring kepada Antara, Kamis 22 April 2021.

Menkeu mengatakan, THR sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca Juga: Dedie Rachim: PR Kota Bogor, Ruang Terbuka Hijau Baru Capai 18 Persen

Saat ini, lanjut dia, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujar Menkeu.

Ia berharap dengan pemberian THR akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Resmi Jadi Brand Ambassador Merek Kecantikan Indonesia, POND'S

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x