ISU BOGOR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk menunaikan kewajibannya membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Pembayaran THR paling lama 7 hari sebelum hari raya.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu," kata Ida dalam keteranga persnya, Senin 12 April 2021.
Lebih lanjut, menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh itu berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah lembaga kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional.
Baca Juga: Link Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021
Baca Juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan Mulai Sore Nanti, 12 April 2021
"Serta komunikasi intens dengan pengusaha dan serikat pekerja/buruh, untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR Keagamaan tahun 2021," katanya.
Menurutnya, pada 2020 Kemenaker telah memberikan kelonggaran bagi perusahan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan agar melakukan dialog dengan para pengusaha dan pekerja.
"Saat itu disepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap yang pada waktu itu tertuang dalam SE Menaker nomor 6 tahun 2020, yang saya kira pada waktu itu pertimbangannya kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja/buruh dalam pemenuhan THR," katanya.
Baca Juga: Tidak Dicicil, Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tahun Ini