"Tetapi memang yang sedang kita hadapi nampaknya kalau dari perspektif PPATK kita tidak bisa relay kepada himbauaan oleh karena itu ketika UU ini dibahas, tentu saja harus mendapat persetujuan pihak terkait BI sudah menyetujui dan sudah mengirim surat ke kemenkumham untuk mendukung keluarnya UU ini," ujarnya.***