PPATK: Transaksi Keuangan dari Jaringan Narkoba di Indonesia Mencapai Rp23 Triliun

- 6 April 2021, 14:06 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa 6 April 2021.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa 6 April 2021. /Tangkapan layar Youtube @PPATK

"Tetapi memang yang sedang kita hadapi nampaknya kalau dari perspektif PPATK kita tidak bisa relay kepada himbauaan oleh karena itu ketika UU ini dibahas, tentu saja harus mendapat persetujuan pihak terkait BI sudah menyetujui dan sudah mengirim surat ke kemenkumham untuk mendukung keluarnya UU ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x