PPATK: Transaksi Keuangan dari Jaringan Narkoba di Indonesia Mencapai Rp23 Triliun

- 6 April 2021, 14:06 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa 6 April 2021.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa 6 April 2021. /Tangkapan layar Youtube @PPATK

Baca Juga: Polres Bogor Tangkap 23 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebab, kata dia, selama 18 tahun PPATK dan KPK berdiri pemberantasan tindak kejahatan ekonomi dalam perjalanannya kurang menggembirakan hasilnya.

"Saya bisa katakan pemberantasan korupsi juga tidak menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pemberantasan narkoba juga sama. Tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan perbankan, pasar modal, asuransi, macam-macam, kemudian juga ilegal logging, illegal fishing, progressnya sangat slow," jelasnya.

Bahkan, kata Dian, kondisinya sangat mengkhawatirkan seolah-olah hampir semua kejahatan ekonomi ini kasusnya terus meningkat.

"Konteks pidana ekonomi atau bermotifkan ekonomi, paling tidak ada 26 jenis kejahatan yang diawasi PPATK sesuai UU, ini saya melihat progressnya sangat slow dan malah meningkat," katanya.

Baik itu, korupsi dari segi kualitas dan kuantitas juga mengalami peningkatan. Begitu pula narkoba yang saat ini penggemarnya sudah hampir 5 juta orang di Indonesia.

"Bayangkan berdasarkan data BNN penggemar narkoba di Indonesia berjumlah 5 juta orang ini seperti apa, jika dibandingkan penduduk Indonesia 265 juta mungkin itu sedikit, tetapi bandingkanlah dengan populasi singapura yang hanya 5 juta. Betapa luar biasanya di Indonesia itu 5 juta orang, hanya menjadi penggemar narkoba itu," jelasnya.

Menurutnya, persoalan tindak pidana di bidang keuangan ini sangat-sangat signifikan sehingga ada beberapa hal-hal tertentu dalam pengawasannya yang memang perlu disempurnakan.

"Tentu saja penyempurnaan itu dari A sampai Z, dari mulai pengaturan, pengawasan, assesment itu harus dilakukan secara menyeluruh, tapi hari ini kita berbicara dalam konteks dua tema utama kita yaitu dua RUU tadi," jelasnya.

Menurutnya, dua RUU ini sangat penting sebagai legal infrastructure yang akan memungkinkan Indonesia menyambut masa depan untuk lebih baik kedepannya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x