Kecelakaan Bus di Sumedang, Polisi : Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 15 Maret 2021, 16:39 WIB
Polisi menetapkan sopir bus Sri Padma Kencana, Yudiawan (42) sebagai tersangka kecelakaan maut bus di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan sopir bus Sri Padma Kencana, Yudiawan (42) sebagai tersangka kecelakaan maut bus di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang beberapa waktu lalu. /

ISU BOGOR - Polisi telah resmi menetapkan, sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, yakni Yudiawan (42) menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tetapi karena sopir ini sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka (SP3).

"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," terang Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. 

Baca Juga: Jasa Raharja Bagikan Santunan Untuk Keluarga 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Sumedang

Baca Juga: 27 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Sumedang Telah Dievakuasi

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Sumedang Tewaskan 27 Orang, Kemenhub: Ada Keterlambatan Uji KIR

Meski begitu, Eddy Djunaedi menuturkan hingga saat ini penyelidikan oleh Satlantas dan pihak terkait belum selesai.

"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analisys) belum selesai," ungkap Kombes Pol Eddy.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, penyebab pasti bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu, 10 Maret 2021 sore, masih misteri.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x