Kecelakaan Bus di Sumedang, Polisi : Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 15 Maret 2021, 16:39 WIB
Polisi menetapkan sopir bus Sri Padma Kencana, Yudiawan (42) sebagai tersangka kecelakaan maut bus di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan sopir bus Sri Padma Kencana, Yudiawan (42) sebagai tersangka kecelakaan maut bus di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang beberapa waktu lalu. /

Baca Juga: Evakuasi Kecelakaan Bus Maut di Sumedang, SAR Bandung: Korban 66 Orang

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan 26 Orang di Wado Sumedang

Baca Juga: Polisi Benarkan Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Tanjakan Cae Sumedang, Korban Diduga Belasan

Adapun polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kecelakaan bus yang menewaskan 29 penumpang tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap bangkai bus Sri Padma Kencana yang telah dievakuasi dari dasar jurang dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Sumedang pada Kamis, 11 Maret 2021 malam.

"Dari info awal tersebut, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Sumedang itu melakukan penyelidikan. Apakah benar penyebab kecelakaan diawali oleh rem blong,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah