Jasa Raharja Bagikan Santunan Untuk Keluarga 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Sumedang

- 12 Maret 2021, 21:53 WIB
Tim SAR terus berupaya melakukan proses evakuasi kecelakaan maut bus di Sumedang, Kamis 11 Maret 2021.
Tim SAR terus berupaya melakukan proses evakuasi kecelakaan maut bus di Sumedang, Kamis 11 Maret 2021. /dok instagram @basarnas_jabar

ISU BOGOR - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk keluarga 26 korban meninggal dunia karena kecelakaan Bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang.

Menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengungkapkan bahwa sampai Jumat pagi pada 12 Maret 2021 seluruh korban sudah teridentifikasi.

"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujarnya.

Baca Juga: 27 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Bus di Sumedang Telah Dievakuasi

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Sumedang Tewaskan 27 Orang, Kemenhub: Ada Keterlambatan Uji KIR

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Bogor Besok, Sabtu 13 Maret 2021

Budi juga menyampaikan untuk seluruh korban luka-luka telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Hal ini diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," ujarnya.

Bus Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado Sudengan pada Rabu, 10 Maret mengakibatkan korban meninggal sebanyak 29 orang.

Baca Juga: Sempat Teriak saat Divaksin, Defia Rosmaniar Atlet Peraih Emas di Asian Games: Jangan dulu


Menyikapi hal tersebut Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan secara proaktif.

Selain itu mereka pun menjemput bola untuk menyelesaikan penyerahan santunan kepada ahli waris para korban meninggal dunia pada kesempatan pertama.

Penyerahan santunan dilakukan sesegera mungkin sesuai dengan domisili dari ahli waris korban yang tersebar di wilayah Bandung dan Purwakarta.

Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Puncak Bogor Besok, Sabtu 13 Maret 2021

Baca Juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Tips dan Trik Supaya Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 14

Baca Juga: Dorongan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW: Refleksi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Efektif

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.

Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban.

Selain itu sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil dan pemerintah daerah setempat melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja.***  

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x