BLT BPJS Ketenagajakerjaan Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi? Ini Syaratnya

- 9 Maret 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kemnaker tahun 2021 berencana kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sempat dikembalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, tahun ini program BLT gaji sebesar Rp2,4 juta resmi dihentikan. Meski demikian, program BLT gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu, penyalurannya akan kembali dilanjutkan hingga 100 persen.

Sebab, berdasarkan data dari Kemnaker pada 2020 lalu, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan upah Rp5 juta masih belum tersalurkan 100 persen.

Baca Juga: Daftar di www.depkop.goid, Dapatkan BLT UMKM Senilai Rp2,4 Juta

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Segera Cair di 2021, Simak Syaratnya Agar Tidak Salah Informasi

Maka dari itu, Kemnaker berencana mencairkan kembali sisa BLT gaji yang sudah dikembalikan ke kas negara pada tahun ini. Namun, hingga saat ini belum diketahui kapan waktu pencairannya.

Seperti diketahui, target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000.

Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tetap Cair 2021, Pekerja Dengan Syarat ini yang Bisa Terima Bantuan

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x