Poin-Poin KLB Deli Serdang Cacat Hukum, SBY: Harus Lewat Ketua Majelis Tinggi

- 5 Maret 2021, 23:11 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan terkait KLB Demokrat di Deli Serang, 5 Maret 2021
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan terkait KLB Demokrat di Deli Serang, 5 Maret 2021 /Tangkapan layar Youtube @SusiloBambangYudhoyono

 

ISU BOGOR - Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebutkan beberapa poin Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara cacat hukum kareana tak memenuhi syarat dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ART partai.

SBY menyebut beberapa poin-poin krusial dalam AD ART Demokrat yang menunjukkan cacatnya penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang tersebut.

AD ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 yang mengatur KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Baca Juga: Minta Maaf, SBY Tidak Mendidik Moeldoko Kesatria dan Buat Malu TNI 

“Permintaan itu harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi partai,” tegas SBY dalam keterangnnya di Puri Cikeas, Bogor, Jumat 5 Maret 2021.

Berkaca pada aturan tersebut, SBY lantas menguji keabsahan KLB Demokrat Deli Serdang secara hukum. Ia pun menegaskan, Majelis Tinggi Partai tidak pernah mengusulkan KLB digelar di Deli Serdang.

"Majelis Tinggi yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tak pernah mengusulkan KLB, jadi syarat pertama sudah gugur," papar SBY.

Baca Juga: Dari Bogor, SBY Beberkan Keterlibatan KSP Moeldoko Mengkudeta Partai Demokrat  

Lalu, SBY menyatakan tidak ada satupun pengurus DPD Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang mengajukan KLB belakangan ini. Padahal, syarat untuk mengajukan KLB harus memenuhi dua per tiga dari total sebanyak 34 jumlah DPD.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x