"Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," tambah dia.
Selain itu, SBY mengklaim hanya 34 DPC atau sebanyak 7 persen yang mengusulkan digelarnya KLB di Deli Serdang. Sedangkan menurut aturan, DPC yang bisa mengusulkan KLB harus minimal berjumlah setengah dari total 514 DPC Demokrat yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Pertamakali Berkunjung ke Irak, Paus Fransiskus: Kewajiban ke Tanah yang Telah Jadi Martir
"Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan KLB. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi," lanjut SBY lagi.
Ia pun berkesimpulan, semua persyaratan untuk diselenggarakan KLB gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan illegal. ***