Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Tata Negara: Bisa Dikenakan Pasal Seperti Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 19:40 WIB
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab.
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab. /Tangkapan layar video twitter @didienAZHAR

"Kemudian dihujat atau dipersoalkan sebetulnya, secara hukum oleh netizen, karena ini perbandingan dengan kasus yang publik tahu (Habib Rizieq Shihab melanggar Protokol Kesehatan lalu dipenjara)," ungkapnya dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Rabu 24 Februari 2021.

Menurutnya, sesuai prinsip hukum Equality Before The Law (persamaan dihadapan hukum), justru kasus vitalnya video kerumunan Jokowi yang terjadi ini adalah stupidity before the law yaitu kesamaan kedunguan didepan hukum.

"Karena orang tahu dan bandingkan langsung dengan kasus Habib Rizieq yang dituduh melakukan kerumunan kemudian dihukum, presiden sebetulnya bisa saja bilang tanpa perlu istana kasih apology dulu harusnya mengatakan saya berbuat kesalahan karena itu saya akan membayar denda Rp50 juta itu lebih beradab," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, jika Presiden Jokowi mau fair, bahwa peristiwa kerumunan ini sebagai pembelajaran harusnya membuat edukasi yang lebih dramatis dibandingkan HRS.

"Harusnya begitu, tapi ya udah itu sudah terjadi, tidak mungkin diulang lagi. Saya cuma kasih solusi, lain kali siapkan dulu uang lalu lakukan pencitraan, supaya gampang, begitu terdeteksi timbulkan kerumunan dihukum saja langsung disitu," katanya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x