Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Tata Negara: Bisa Dikenakan Pasal Seperti Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 19:40 WIB
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab.
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab. /Tangkapan layar video twitter @didienAZHAR

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Rocky Gerung: Presiden Melanggar dan Harus Ada yang Persoalkan

Dua UU tadi, lanjut dia, ancaman hukumannya hanya ringan saja yaitu satu tahun. Tapi pasal penghasutan seperti yang dikenakan kepada Habib Rizieq, itu ancaman hukumannya 6 tahun.

"Karena 6 tahun tentu hukumannya bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan," jelasnya.

Menurutnya hal itulah satu-satunya alasan mengapa Rizieq Shihab dikenakan pasal tentang penghasutan pasal 160 KUHP agar yang bersangkutan bisa ditahan.

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Istana: Itu Spontanitas Masyarakat

"Lainnya rasanya tidak pertanyaannya adalah dengan kerumunan yang sama, dengan provokasi yang barangkali dianggap kurang lebih sama, maka sebagian pihak mengharapkan Presiden Jokowi juga bisa dilaporkan ke polisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral video kunjungan Presiden Jokowi di Kabupaten Sikka Maumere, NTT hingga menimbulkan kerumunan massa disorot warganet.

Banyak netizen yang mengkritik peristiwa itu dan membandingkan dengan kasus yang dialami Rizieq Shihab.

Baca Juga: Viral Video Jokowi di NTT Timbulkan Kerumunan, Warganet: Mirip Acara IB HRS di Petamburan

Berdasarkan pantauan dari video yang beredar luas di media sosial terlihat Presiden Jokowi yang berada di kendaraan dengan atap terbuka menyapa warga NTT.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x