Kerumunan Sambut Jokowi di NTT, Pakar Hukum Tata Negara: Bisa Dikenakan Pasal Seperti Rizieq Shihab

- 27 Februari 2021, 19:40 WIB
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab.
Kerumunan warga menyambut Presiden Jokowi di NTT menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bisa dikenakan pasal seperti Rizieq Shihab. /Tangkapan layar video twitter @didienAZHAR

Baca Juga: Jokowi Ungkap Sejumlah Kunci Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Dasarnya adalah, kata Refly, bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa tindak pidana berat lainnnya sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945.

"Yaitu melakukan penghasutan agar orang-orang melanggar protokol kesehatan, sama seperti yang terjadi pada Habib Rizieq," jelasnya.

Meski demikian, Refly mengatakan kasus kerumunan yang menimpa Presiden Jokowi masih belum cukup untuk menjatuhkannya dari jabatan.

"Ada pertanyaan kira-kira cukup alasan atau cukup legitimate untuk menjatuhkan Prsiden, kalau saya mengatakan ini belum cukup," ungkapnya.

Namun, menurutnya yang menjadi masalah utama dalam kasus Rizieq Shihab adalah terlalu mudah mengenakan pasal itu.

Baca Juga: Warganet Serang dr Tirta terkait Komentar Kerumunan Massa Penyambutan Presiden Jokowi di NTT

"Harusnya penegak hukum tidak bermain-main dengan penggunaan pasal 160 tersebut. Walaupun prokes adalah sebuah pelanggaran tapi tidak boleh kontruksinya dilebihkan. sehingga ancaman hukumannya yang tadinya hanya 1 tahun. tiba-tiba melejit jadi 6 tahun," ungkapnya.

Refly Harun memahami ada sebagian aspirasi masyarakat yang menginginkan presiden Jokowi juga diproses karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere, NTT.

"Maka sebagian orang akan mengatakan, kalau begitu dikenakan juga dong tiga UU. Pertama, tentang UU kekarantinaan kesehatan; Kedua, UU tentang wabah penyakit menular, dan ketiga, UU tentang yaitu KUHP," paparnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x