ISU BOGOR - IPB University menemukan 12 potensi risiko pada Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
IPB menemukan 12 implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) bagi lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.
Menurut Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University, ernan Rustiadi mengungkapkan hal tersebut pada saat diskusi secara virtual.
Baca Juga: WASPADA! Banjir Ancam 8 Daerah di Jawa Barat Dalam Dua Hari Kedepan, Ini Daftarnya
Baca Juga: Anggota ASTRO Dukung True Beauty, Cha Eun Woo: Mereka Selalu Meminta Saya Berikan Spoiler
Ia mengatakan 12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggota 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UU CK.
Menurut Ernan, dengan terbitnya UU CK ada 78 UU asal yang terdampak, dan dari jumlah tersebut IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait sumber daya alam (SDA).
"Konten dari 30 UU tersebut kami sandingkan dengan konten dari UU CK dan kami analisis," ujarnya.
Pada kajian tersebut, dia mengungkapkan Tim Kajian IPB melakukan telaah secara obyektif, baik sisi-sisi positif maupun risiko.
Selain itu, banyak dampak terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masyarakat adat.
"Hasil kajian tersebut, kami dokumentasikan dalam bentuk buku setebal 107 halaman," ujarnya.
"Kami fokus menganalisis subyek dan obyek, yakni bidang-bidang lingkungan di semua bab. Kami juga melakukan sintesa dan dokumentasi kebijakan," lanjutnya.
Baca Juga: Cha Eun Woo Bagi Kesan Bermain dengan Pemeran True Beauty, Moon Ga Young dan Hwang In Yeop
IPB melakukan kajian tinjauan kritis ini didasarkan pada tanggung jawab moral, sebagai lembaga pendidikan yang berkompetensi di bidang agro maritim.
Sehingga mereka terpanggil untuk memberikan suatu pandangan kritis.
Kepala Pusat Kajian Agraria IPB Rina MArdiana, yang juga merupakan anggota Tim Kajian IPB menambahkan tinjauan kritis itu.
Hasil tinjauan kritis IPB menemukan 12 potensi risiko yang bisa muncul pada implementasi UU CK.
Pertama, rencana detail tata ruang (RDTR) dan bias kota.
IPB melihat, pada UU pasal yang terdampak, ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus.
Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya yakni peraturan pelaksana.
Kedua, desentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang.
Tapi dalam UU CK Aturan itu dihapus dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan.
Baca Juga: Cha Eun Woo Bicarakan Drakor True Beauty dan Bagaimana Dukungan dari Para Anggota ASTRO
Baca Juga: Link Baca Komik Boruto Chapter 55 Bahasa Indonesia, Spoiler: Kurama Sarankan Naruto Bunuh Diri
Baca Juga: Innalillahi, Mendadak Fadli Zon Minta Maaf
Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor, kelima sentralisasi perizinan berusaha.
Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan.
Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan obyek agromaritim.
Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional.
Ke-10, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria.
Ke-11 liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme).
Ke-12 dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.***