Mas Yang Digoyang Trending di Twitter Setelah Terungkap Inisial Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel

- 29 Desember 2020, 16:24 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Instagram.com/@gisel_la/

ISU BOGOR - 'Mas Yang Digoyang' jadi trending topik di Twitter karena terungkap inisial pemeran pria dalam video mesum mirip Gisel yang viral beberapa waktu lalu.

Hal ini bermula karena Polda Metro Jaya mengungkap inisial dari tersangka video asusila Gisella Anastasia yang berdurasi 19 detik.

Banyak orang yang berspekulasi inisial MYD merupakan seorang atlet asal Medan, akan tetapi hal tersebut belum bisa dipastikan.

Baca Juga: Ini Sosok MYD Pemeran Pria Video Mesum Mirip Gisel

Baca Juga: Sungjae BTOB Dinobatkan Sebagai Idol Kpop yang Bisa Dijadikan Teladan Oleh MMA Bersama Minho SHINee

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Mesum, Siapakah Inisial MYD?

Munculnya inisial ini membuat netizen indonesia membahas topik tersebut dengan diplesetkan kepada sejumlah julukan.

Salah satunya adalah Mas Yang Digoyang, mereka bertanya-tanya mengenai siapa tersangka tersebut setelah polisi menetapkan Gisel jadi pelaku dalam video mesum tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan kasus ini bermula adanya laporan dari warga terkait beredarnya video mesum mirip Gisel bersama seorang pria berinisial MYD.

Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang tentang pornografi.

"Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 pelapor telah melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD," ungkapnya.

Baca Juga: Military Manpower Administration Soroti Idol Kpop yang Bisa Dijadikan Teladan Saat Jalani Wamil

Baca Juga: Pertandingan Sengit NBA 2020-2021, Lakers Tumbang dari Blazers

Baca Juga: NBA: Denver Nuggets vs Houston Rockets, Jokic Torehkan Rekor Assist

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di kota medan.

"GA diketahui warga Jakarta berusia 30 tahun dan MYD pemeran video asusila itu berusia 36 tahun warga Medan," katanya.

Kombes Pol Yusri menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Himbauan edukasi kepada pengguna media sosial. Agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar," ungkapnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x