Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya Bersama Pria MYD di Video Mesum 19 Detiknya

- 29 Desember 2020, 16:41 WIB
POTRET Gisel.*
POTRET Gisel.* /PMJ News/Fajar/

ISU BOGOR - Setelah Gisel Anastasia atau yang akrab disapa Gisel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terungkap inisial pemeran pria dalam video mesum tersebut yakni MYD.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka itu pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

Baca Juga: Mas Yang Digoyang Trending di Twitter Setelah Terungkap Inisial Pemeran Pria dalam Video Mesum Gisel

Baca Juga: Ini Sosok MYD Pemeran Pria Video Mesum Mirip Gisel

Baca Juga: Sungjae BTOB Dinobatkan Sebagai Idol Kpop yang Bisa Dijadikan Teladan Oleh MMA Bersama Minho SHINee


"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Dengan pengakuannya itu, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri.

"Pada hari Sabtu tanggal 7 November 2020 pelapor telah melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun twitter perempuan yang bernama GA dan laki laki yang bernama MYD," ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di kota medan.

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Mesum, Siapakah Inisial MYD?

Baca Juga: Military Manpower Administration Soroti Idol Kpop yang Bisa Dijadikan Teladan Saat Jalani Wamil

Baca Juga: Pertandingan Sengit NBA 2020-2021, Lakers Tumbang dari Blazers


"GA diketahui warga Jakarta berusia 30 tahun dan MYD pemeran video asusila itu berusia 36 tahun warga Medan," katanya.

Kombes Pol Yusri menyebutkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.

"Himbauan edukasi kepada pengguna media sosial. Agar pengguna media sosial lebih bijak dalam menggunakan media sosial tersebut untuk tidak memposting video atau gambar," ungkapnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x