ISU BOGOR - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan setelah dibubarkan, tidak masalah Front Pembela Islam (FPI) ganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Yang penting penggantian nama itu tidak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud melalui akun medsosnya, Jumat 1 Januari 2020.
Ia menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Pasalnya hampir tiap hari, ada saja organisasi baru yang didirikan.
Baca Juga: Oganisasi Terlarang, Polisi Larang Masyarakat Sebarluaskan dan Mengakses Konten FPI
"Saat ini, ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," jelas Mahfud.
Menurutnya, dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Semua itu dibolehkan tidak diperhatikan khusus oleh pemerintah.
Kemudian, PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi lalu melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Baca Juga: Sejeong Gugudan Tulis Surat Menyentuh Hati Untuk Penggemarnya Terkait Grup di Instagram Pribadinya
Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru."
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," tutup Mahfud.***