ISU BOGOR - Pemerintah secara resmi melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI). FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pemerintah meniliai, FPI melakukan sejumlah pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 siang.
Baca Juga: Breaking News: FPI Jadi Organisasi 'Terlarang'?
Baca Juga: Kronologi Gisel Tersangka, Berawal Saksi Video 19 Detik Berujung Ancaman Penjara 12 Tahun
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud
Pelarangan itu dituangkan dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mulai berlaku hari ini, Rabu 30 Desember 2020.***